get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Ambon Targetkan Program ILP Dapat Terealisasi di 22 Puskesmas

Pj Wali Kota Ambon Dinilai Berhak Minta BPKP Maluku Audit PT Dream Sukses Airindo

Selasa, 23 Januari 2024 | 11:41 WIB
header img
Kolase foto Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena (kiri) dan Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa (kanan)

AMBON, iNewsAmbon.id – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku guna melakukan audit pada PT Dream Sukses Airindo (DSA).

Hal ini dikemukakan Direktur Utama PT Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa.

Rulien Purmiasa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, Bab III, yang menetapkan tugas, wewenang, kewajiban, larangan, serta hak keuangan dan hak protokoler.

“Pasal 15 ayat (1) dari peraturan tersebut memberikan hak kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau yang setingkat dengan Walikota untuk melakukan langkah yang dianggap perlu terkait perusahaan milik daerah,” ungkapnya.

Pj Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam hal ini, menggunakan haknya untuk meminta BPKP Perwakilan Maluku untuk melakukan audit pada PT DSA.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Ada tiga hal, menurut Purmiasa, yang menguraikan alasan permintaan audit tersebut.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut