AMBON, iNewsAmbon.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon mengalihkan lapak para pedagang kuliner malam dari lokasi bekas pasar lama kepada Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dengan demikian, Disperindag Kota Ambon tidak lagi mengelola puluhan pedagang kuliner malam yang sebelumnya berada di Jalan Yos Soedarso Ambon, karena mereka enggan beralih ke lokasi baru.
“Disperindag tidak akan bertanggung jawab atas nasib pedagang kuliner malam jika Satpol PP melakukan penertiban,” kata Josias Pieter Loppies, Kepala Disperindag Kota Ambon, Jumet (26/1/2024).
Kebijakan Disperindag Ambon ini dilakukan karena mereka enggan beralih ke lokasi baru.
Meskipun upaya penataan telah dilakukan untuk mengatasi dampak buruk terhadap arus lalu lintas yang disebabkan oleh pedagang tersebut, kenyataannya mereka menantang dan bahkan melawan tindakan tersebut.
Sebanyak 50 lapak telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Ambon untuk pedagang kuliner malam, tetapi sejumlah dari mereka telah beralih ke pedagang lain.
Meskipun batas waktu telah diberikan kepada pedagang di kawasan pasar lama, Pemkot Ambon tetap berkomitmen untuk merapikan kawasan tersebut.
Saat ini, terdapat 35 pedagang kaki lima yang diizinkan berjualan, dengan tujuan meningkatkan penataan kota Ambon dan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Loppies mengakui bahwa pedagang yang mendapat izin tempat berjualan dilarang menjual minuman keras, dan Pemkot Ambon berhak mencabut izin lapak tersebut jika pelanggaran terjadi.
Proses alokasi lapak dilakukan melalui undian dan pembayaran. Hal yang paling penting, pedagang yang menempati lapak dilarang keras menjual minuman keras ke depannya atau akan dikeluarkan.
Kawasan bekas pasar lama dan pasar gambus dianggap sebagai aset Pemerintah Kota Ambon yang perlu ditertibkan agar tidak dimanfaatkan secara sembarangan oleh masyarakat.
Selain itu, lokasi pasar gambus direncanakan akan diubah menjadi pangkalan mobil truk untuk merapikan ruas jalan Yos Soedarso.
Editor : Nevy Hetharia