Diakuinya, pelayanan yang dilakukan Disdukcapil bukan hanya bagi WB yang tercatat sebagai warga Kota Ambon, tetapi juga untuk warga kabupaten/kota lainnya.
“Yang dilayani disini tidak hanya warga Kota Ambon saja, tetapi dari kabupaten/kota lainnya jika pernah melakukan perekaman dan e-KTP tercecer, maka dapat kita lakukan pencetakan ulang karena data base-nya sudah ada secara nasional,” bebernya.
Kalapas Ambon Mukhtar menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud pemenuhan hak bagi Warga Binaan agar bisa dipergunakan dalam proses pengurusan hak-hak warga binaan maupun setelah keluar dari Lapas.
Perekaman E-KTP ini juga adalah salah satu proses untuk warga binaan dapat ikut serta dalam melakukan Pemilihan Umum 2024 yang akan diselengagarakan didalam Lapas Ambon, dimana ada dua TPS khusus.
Editor : Nevy Hetharia