AMBON, iNewsAmbon.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memastikan akan melakukan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dana Sertifikasi Guru di Kabupaten Maluku Tengah.
Kepastian tersebut diungkapkan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada media di Markas Krimsus Polda Maluku, Senin (5/2/2024).
Mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Soumena menjelaskan bahwa pencairan anggaran sertifikasi guru seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari setelah pengajuan.
Namun, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah telah mengajukan pencairan pada tanggal 29 November.
"Anggarannya sudah cair tapi tidak sampai, kita lihat juga kalaupun dibayar di Bulan Januari pakai uang apa dan dari mana," terang Soumena, mencermati keterlambatan pembayaran.
Soumena menegaskan bahwa sekalipun hak guru dibayarkan, hal tersebut tidak akan menghapus tindak pidana karena dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan.
"Anggarannya kan sudah cair tapi tidak sampai, jadi sekalipun dibayar tidak akan menghapus tindak pidananya," tegasnya.
Soumena menyatakan bahwa kasus ini akan diusut lebih lanjut, dengan beberapa saksi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita masih harus minta keterangan sejumlah saksi lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menyelidiki dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di Kabupaten Maluku Tengah.
Anggaran sertifikasi senilai Rp31 miliar diketahui telah dicairkan, namun tidak sampai kepada para guru yang bersangkutan.
Diduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain.
Kasus ini kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan pengambilan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Teddy Salampessy, serta bendahara dan Pj Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda.
Pj Bupati telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Maluku pada Jumat (19/1/2024).
Editor : Nevy Hetharia