AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis antara empat hingga lima tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2020-2022.
Kerugian negara dalam kasus dana BOS ini senilai Rp3,9 miliar.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Haris Tewa, Senin (19/2/2024) .
Terdakwa Askam Tuasikal, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, dihukum dengan lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar, dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa dan rekan-rekannya.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Oktovianus Noya dan Munaidin Yasin, juga dihukum dengan penjara dan denda serta kewajiban membayar uang pengganti.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan pembayaran uang pengganti tidak dilakukan, terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa penjara.
Faktor yang memberatkan para terdakwa adalah mereka merupakan Abdi Sipil Negara yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Namun, faktor yang meringankan adalah sikap sopan para terdakwa dan kurangnya catatan pidana sebelumnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU Kejari Maluku Tengah maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman yang lebih berat daripada vonis yang akhirnya dijatuhkan oleh majelis hakim.
Editor : Nevy Hetharia