AMBON, iNewsAmbon.id - Polres Kepulauan Tanimbar menangkap mucikari atau tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikenal sebagai EKM (31).
Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, mengungkapkan bahwa EKM ditangkap di salah satu penginapan di Kota Saumlaki pada tanggal 9 Januari 2024.
Penangkapan dilakukan ketika EKM sedang melakukan transaksi untuk menjual korban kepada tamu pria hidung belang yang telah dipesannya.
Saat penangkapan dilakukan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil penjualan korban, satu buah kondom, dan dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku.
Korban dalam praktiknya dipaksa melayani pelanggan hingga dua orang per hari dengan tarif Rp400.000 hingga Rp500.000, dimana pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per pelanggan.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang melibatkan eksploitasi ekonomi dan seksual, prostitusi, dan perdagangan anak di bawah umur.
Pelaku harus diberi tindakan hukum yang tegas.
Editor : Nevy Hetharia