JAKARTA, iNewsAmbon.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengecam tindakan Bripda BJL, anggota Polres Kepulauan Tanimbar yang diduga mencabuli anak di bawah umun. Kompolnas merekomendasikan agar oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis.
“Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolda Maluku agar Bripda BJL diproses pidana dan dijerat pasal-pasal berlapis sehingga nantinya yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat,” kata Poengky dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Tidak hanya itu, kata Poengky, ia juga merekomendasikan agar Bripda BJL diproses kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut dia kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak boleh diupayakan damai atau restorative justice.
“Kasus tersebut adalah kasus yang serius, sehingga harus diproses pidana hingga tuntas,” ujar Poengky.
Poengky mengatakan sebagai anggota Polri seharusnya Bripda BJL melindungi dan mengayomi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual terhadap anak.
Alih-alih melaksanakan tugas, lanjut dia, Bripda BJL justru sebagai pelaku utama kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami berharap ada upaya yang sungguh-sungguh dari Kapolda Maluku untuk mencegah seluruh anggotanya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” paparnya.
Editor : Nevy Hetharia