get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Bendahara Setda Divonis 2 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Tetangga Berulangkali, Warga Paruh Baya di Tanimbar Selatan Diciduk

Rabu, 13 Desember 2023 | 05:32 WIB
header img
ilustrasi kasus persetubuhan anak

SAUMLAKI, iNewsAmbon.id – Seorang pria paruh baya berinisial PB (49), warga Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diciduk Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, Selasa (12/12/2023).

PB diamankan setelah polisi menerima laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Adapun korban berinisial JPKY (13), tetangga pelaku.

Kapolsek Tanimbar Selatan AKP Muhamal Ainul Yaqin mengatakan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sejak bulan September 2023 yang bertempat di rumah korban di Desa Sifnana.

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku PB secara berulang kali terhadap korban.

Pada Selasa, 3 Oktober 2023, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut