SAUMLAKI, iNewsAmbon.id – Seorang pria paruh baya berinisial PB (49), warga Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diciduk Unit Reskrim Polsek Tanimbar Selatan, Selasa (12/12/2023).
PB diamankan setelah polisi menerima laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Adapun korban berinisial JPKY (13), tetangga pelaku.
Kapolsek Tanimbar Selatan AKP Muhamal Ainul Yaqin mengatakan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sejak bulan September 2023 yang bertempat di rumah korban di Desa Sifnana.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku PB secara berulang kali terhadap korban.
Pada Selasa, 3 Oktober 2023, pelaku kembali mengulangi perbuatan bejatnya terhadap korban.
Editor : Nevy Hetharia