Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Kasus Korupsi Dana BOK 2020–2023
Advertisement . Scroll to see content

Sekda SBT Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Penyidik Siapkan Panggilan Kedua

Jum'at, 23 Februari 2024 | 23:31 WIB
  • author Aldi Josua
Sekda SBT Mangkir Pemeriksaan sebagai Tersangka, Penyidik Siapkan Panggilan Kedua
Kolase foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku (kiri) dan Sekda Kabupaten SBT (kanan)

DjK diumumkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan IL, bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021, sebagai tersangka.

Anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 mencapai Rp28.839.458.913, terdiri dari belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.035.800.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut