get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Ambon Targetkan Program ILP Dapat Terealisasi di 22 Puskesmas

TPP ASN di Kota Ambon Dibayarkan Setelah Lengkapi Pelunasan PBB dan Iuran Sampah

Selasa, 27 Februari 2024 | 05:55 WIB
header img
Sejumlah ASN di Pemerintah Kota Ambon saat mengikuti apel pagi. (foto: MCA Ambon)

"Jika ada perbedaan nama dengan SPPT, bisa diminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Begitu juga bagi yang indekos atau menyewa, mereka bisa meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik tempat tersebut. Karena yang diminta adalah bukti pelunasan untuk tahun 2023," tambahnya.

Terkait bantuan orang tua asuh stunting, Jopie menjelaskan bahwa hal ini hanya berlaku bagi pejabat struktural. Bantuan ini untuk pejabat eselon II sebesar Rp150 ribu/bulan, eselon III Rp100 ribu/bulan, dan eselon IV Rp50 ribu/bulan.

"Pegawai nonstruktural tidak diwajibkan untuk menerima bantuan stunting," katanya.

Jopie berharap seluruh ASN Pemkot Ambon dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelunasan PBB dan iuran sampah demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut