AMBON, iNewsAmbon.id - Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Ambon akan memenuhi hak tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah melengkapi bukti pelunasan PBB dan iuran sampah.
"Kebijakan terhadap seluruh ASN akan semakin ketat untuk pencairan TPP 2024. TPP akan dicairkan setelah pembayaran iuran sampah, pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB), serta iuran orang tua asuh stunting untuk pejabat eselon II, III, dan IV," kata Kepala BPKAD Kota Ambon, Jopie Silanno, di Ambon, Senin (26/2/2024).
Jopie menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Penjabat Wali Kota Ambon Nomor 841.9/03/SE/2024 tertanggal 16 Januari 2024.
Permintaan TPP Januari 2024 dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah masuk dengan melengkapi persyaratan tersebut.
"Banyak OPD yang sudah menindaklanjuti persyaratan tersebut, dan jika sudah lengkap, kami langsung memprosesnya," ujarnya.
Menurut Jopie, persyaratan tersebut tidak sulit dipenuhi, terutama bukti pembayaran PBB dan iuran sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik itu rumah pribadi, rumah orang tua, sewa, atau indekos.
"Jika ada perbedaan nama dengan SPPT, bisa diminta surat keterangan dari ketua RT setempat. Begitu juga bagi yang indekos atau menyewa, mereka bisa meminta bukti pelunasan PBB dan iuran sampah kepada pemilik tempat tersebut. Karena yang diminta adalah bukti pelunasan untuk tahun 2023," tambahnya.
Terkait bantuan orang tua asuh stunting, Jopie menjelaskan bahwa hal ini hanya berlaku bagi pejabat struktural. Bantuan ini untuk pejabat eselon II sebesar Rp150 ribu/bulan, eselon III Rp100 ribu/bulan, dan eselon IV Rp50 ribu/bulan.
"Pegawai nonstruktural tidak diwajibkan untuk menerima bantuan stunting," katanya.
Jopie berharap seluruh ASN Pemkot Ambon dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelunasan PBB dan iuran sampah demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Editor : Nevy Hetharia