get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Andika Tuasalamony Jalani Sidang Penganiayaan Perawat RS Bhayangkara Ambon

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Pemkab SBB Dihukum 4,5 Tahun

Jum'at, 15 Maret 2024 | 03:47 WIB
header img
Kantor Pengadilan Negeri Ambon

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang menuntut Stenly dengan tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Lima terdakwa lain dalam kasus ini juga telah divonis sebelumnya.

Atas vonis ini, baik JPU maupun terdakwa masih mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui penasihat hukum masing-masing.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut