Dengan semua layanan difokuskan di satu lokasi, diharapkan tidak akan ada lagi kebutuhan untuk mengurus perizinan di berbagai tempat yang dapat mengakibatkan biaya tambahan bagi pelaku usaha.
"Diharapkan Mal Pelayanan Publik sudah dapat difungsikan pada tahun 2024, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam pengurusan perizinan di satu lokasi," katanya.
Karena Pemkot Ambon tidak memiliki gedung yang memadai, Ambon Plaza dipilih sebagai lokasi pembangunan Mal Pelayanan Publik.
"Keputusan ini sejalan dengan berakhirnya kontrak pengelolaan Ambon Plaza pada September 2023 yang dikelola oleh PT Modern Multiguna. Oleh karena itu, pemenang tender pengelolaan gedung diwajibkan untuk memasukkan Mal Pelayanan Publik dalam rencananya," katanya.
Pimpinan PT Modern Multiguna, Sonny Waplau, menyatakan dukungan mereka dalam pembangunan Mal Pelayanan Publik yang akan ditandai dengan revitalisasi lantai IV.
Kehadiran Mal Pelayanan Publik ini diharapkan akan berdampak positif pada pendapatan para pelaku usaha di Ambon Plaza yang saat ini memiliki sekitar 2.000 pedagang dan beberapa tenant besar.
Editor : Nevy Hetharia