AMBON, iNewsAmbon.id - Pratu Nirwan Umasugi, terduga pelaku penodongan dan penganiayaan warga Negeri Rumah Tiga Ambon Ayub Tatiratu, ditengarai bertugas di Detasemen Markas (Denma) Kodam XVI Pattimura.
Dengan pangkat yang masih prajurit, pihak keluarga korban juga mempertanyakan kepemilikan pistol Pratu Nirwan Umasugi.
“Karena itu, pihak keluarga mendesak Pangdam Pattimura Mayjen TNI Syafrial agar memproses hukum Pratu Nirwan Umasugi,” kata paman korban Thomas Tatiratu, Kamis 28/3/2024).
Tindakan penodongan dan penganiayaan yang dilakukan Pratu Nirwan Umasugi di rumah korban, bagi keluarga, merupakan tindakan memalukan selaku aparat negara. Apalagi dilakukan secara berkeroyok dan dengan sengaja mendatangi korban di rumahnya.
“Oleh karenanya kami dari pihak keluarga korban meminta untuk proses penanganan kepada para oknum TNI yang terlibat pengeroyokan terhadap korban harus benar benar transparan terutama bagi kami pihak keluarga, ” tegas Thomas Tatiratu.
Pihak keluarga korban lanjutnya sangat menyayangkan sikap arogansi oknum TNI yang mengeroyok korban di rumahnya dan tidak menghargai keberadaan mereka selaku masyarakat.
Editor : Nevy Hetharia