Meskipun demikian, Tagop tidak diwajibkan untuk membayar penggantian uang sebesar Rp27,5 miliar dikurangi dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK, termasuk bangunan, tanah, dan mobil.
Upaya banding yang dilakukan oleh Tagop ke Pengadilan Tinggi Ambon kemudian menghasilkan vonis delapan tahun penjara pada Januari 2023, yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Selama menjabat sebagai Bupati Buru Selatan selama dua periode, Tagop menerima gratifikasi total lebih dari Rp23 miliar, baik secara langsung maupun melalui rekening orang kepercayaannya, Johny Rainhard Kasman.
Jaksa KPK dalam dakwaannya menunjukkan bahwa uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk Ivana Kwelju sebesar Rp3,9 miliar, Andreas Intan alias Kim Fui sebesar Rp9,7 miliar, dan Abdulah Alkatiri sebesar Rp30 juta.
Selain itu, Tagop juga menerima sejumlah setoran dari kepala organisasi perangkat daerah atau instansi terkait lainnya.
Editor : Nevy Hetharia