JAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa ada upaya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tim KPK menghadapi hambatan, seperti ketidakpatuhan saksi yang tidak kooperatif.
Menurutnya, ada pihak yang tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dengan alasan yang tidak sah menurut hukum. KPK menegaskan bahwa hadir dalam panggilan penyidik adalah kewajiban hukum.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi dapat dikenakan pidana penjara dan denda.
Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU.
Tim penyidik menemukan bukti pembelian aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga disamarkan kepemilikannya.
AGK juga dihadapkan pada dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah serta dolar AS.
Persidangan AGK akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Tim jaksa KPK masih menunggu sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim.
AGK juga akan menghadapi sidang terkait dugaan suap proyek dan pemberian izin di Pemprov Maluku Utara.
Editor : Nevy Hetharia