get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti Korupsi Bantuan Beras, Mantan Wali Kota Tual Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ada Pihak Halangi Penyidikan Kasus Dugaan TPPU Gubernur Maluku Utara

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:54 WIB
header img
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba.

JAKARTA, iNewsAmbon.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa ada upaya untuk menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan, tim KPK menghadapi hambatan, seperti ketidakpatuhan saksi yang tidak kooperatif.

Menurutnya, ada pihak yang tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi dengan alasan yang tidak sah menurut hukum. KPK menegaskan bahwa hadir dalam panggilan penyidik adalah kewajiban hukum.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi dapat dikenakan pidana penjara dan denda.

Sebelumnya, Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU

Tim penyidik menemukan bukti pembelian aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga disamarkan kepemilikannya.

AGK juga dihadapkan pada dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah serta dolar AS. 

Persidangan AGK akan segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ternate

Tim jaksa KPK masih menunggu sidang pembacaan surat dakwaan dari Majelis Hakim

AGK juga akan menghadapi sidang terkait dugaan suap proyek dan pemberian izin di Pemprov Maluku Utara.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut