AMBON, iNewsAmbon.id - Axel Hani Isaac, terdakwa penganiayaan berencana yang menyebabkan korban kehilangan nyawa di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah, dengan hukuman lima tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP," ujar JPU Kejari Ambon, Novi Temar, di Ambon Kamis (30/5/2024).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Ismael Wael sebagai ketua majelis hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengakibatkan korban, Corneles Lawalata, kehilangan nyawa, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, tindakan terdakwa dianggap sebagai perbuatan tercela yang menciderai nilai dan norma yang hidup di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa mencederai nilai dan norma yang hidup di masyarakat," tegas jaksa.
Namun, yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya secara jujur.
Sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau sepanjang 23 cm, disita untuk dimusnahkan.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban, Fendik Sapulette, menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang dianggapnya tidak sebanding dengan kematian korban.
Editor : Nevy Hetharia