get app
inews
Aa Read Next : Kasus Narkoba di Ambon, Namira Mainarti Padja Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Mantan Bendahara Setda Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:47 WIB
header img
Pengadilan Tipikor Ambon

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum Lestaluhu bersama dengan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.582.035.800 bersama-sama dengan Djafar Kwairumaratu, masing-masing sebesar Rp1.291.017.900 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara," tambah Jaksa.

JPU juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 464 digunakan dalam perkara mantan Sekda yang kini menjadi DPO Kejati Maluku, Drs. Jafar Kwairumaratu.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut