Mantan Bendahara Setda Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 19 Juni 2024 | 17:47 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum Lestaluhu bersama dengan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.582.035.800 bersama-sama dengan Djafar Kwairumaratu, masing-masing sebesar Rp1.291.017.900 subsider 2 tahun dan 3 bulan penjara," tambah Jaksa.
JPU juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 464 digunakan dalam perkara mantan Sekda yang kini menjadi DPO Kejati Maluku, Drs. Jafar Kwairumaratu.
Editor : Nevy Hetharia