AMBON, iNewsAmbon.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mencatat sebanyak 57 orang di Maluku yang telah mengajukan permohonan perlindungan saksi.
“Meskipun Maluku bukan daerah dengan tingkat tindak pidana yang tinggi, namun tetap mendapatkan perhatian dari LPSK dengan 57 permohonan yang masuk,” ungkap Wakil Ketua LPSK RI Wasan Fahrudin saat bersilaturahmi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lothatia Latif di Mapolda, Tantui, Kota Ambon, Kamis, 20 Juni 2024.
Menurutnya, kasus-kasus kekerasan seksual menjadi perhatian utama LPSK. Olehnya itu, penting untuk membangun kolaborasi, koordinasi, dan komunikasi dengan Kepolisian RI.
“Kami berharap adanya dukungan dan kerjasama dari Polri, khususnya Polda Maluku” harapnya.
Kapolda Irjen Latif mengatakan, pertemuan hari ini merupakan awal dari hubungan kerjasama ke depan yang lebih baik antara Polda Maluku dengan LPSK RI.
Kapolda juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi di Maluku.
Ia merasa prihatin dengan persoalan yang kerap terjadi akibat minimnya edukasi dan maraknya konsumsi minuman keras.
Editor : Nevy Hetharia