AMBON, iNewsAmbon.id - Richard Alex Romroma, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, telah dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan (7,6 tahun) penjara.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Alex Romroma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ungkap Jaksa dalam amar tuntutannya.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin, 8 Juli 2024. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Wilson Sriver,
Jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta tanpa dibebankan uang pengganti.
"Menghukum terdakwa Richard Romroma untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah Jaksa.
Setelah mendengar tuntutan Jaksa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa.
Editor : Nevy Hetharia