get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

Dua Pejabat Pembuat Komitmen Poltek Ambon Dihukum 1 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 01:56 WIB
header img
suasana sidang di Pengadilan Tipikor Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Negeri Ambon, Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (9/8/2024). 

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik Negeri Ambon tahun 2022.

Kedua terdakwa bekerja sama dengan terdakwa lain, Fentje Salhuteru, yang sebelumnya telah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara. 

Putusan terhadap Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wilson Sriver, di hadapan kedua terdakwa yang didampingi oleh pengacara mereka, serta tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ambon.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Hakim Wilson Sriver dalam putusannya menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan hukuman penjara selama satu tahun." 

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan penjara.

Setelah putusan dibacakan, baik jaksa maupun kedua terdakwa melalui pengacara mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan. 

Namun, mereka tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.

Kasus korupsi yang melibatkan tiga pejabat Politeknik Negeri Ambon ini bermula pada tahun 2022, ketika Politeknik Ambon menerima Anggaran Rutin dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tercantum dalam DIPA Politeknik Negeri Ambon sesuai revisi terakhir Nomor: 023.18.2.677617/2022 tanggal 6 Desember 2022, dengan total anggaran sebesar Rp72,7 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp61,9 miliar dan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp10,7 miliar.

Dari alokasi anggaran tersebut, realisasi belanja barang dan belanja modal mencapai Rp25,4 miliar, termasuk kegiatan belanja sarana dan prasarana pembelajaran serta sarana pendukung pembelajaran sebesar Rp8,2 miliar. 

Dalam prosesnya, terdapat penunjukan enam penyedia barang/jasa yang melibatkan CV Sejahtera Abadi, CV Aboy Innovation Technology, CV Empat Permata, CV Kwimba, CV Surya Abadi Pratama, dan Toko Fajar Gemilang Mandiri, dengan total nilai kontrak mencapai Rp8,2 miliar, yang melibatkan 308 paket pengadaan.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut