Pemkot Ambon Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024
Kamis, 29 Agustus 2024 | 01:28 WIB
Sanksi ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja jika pelanggaran terjadi.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Pemkot Ambon telah membentuk tim pengawas netralitas ASN hingga ke tingkat aparatur desa/negeri dalam Pilkada.
Tim ini terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Tujuan kami adalah agar Pilkada dapat berjalan dengan lancar, sama seperti Pemilu, tanpa adanya pelanggaran aturan,” ujar Dominggus.
Editor : Nevy Hetharia