Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan
Selasa, 10 September 2024 | 18:19 WIB
Jika terbukti bersalah, Raja Rohomoni akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tanpa pengurangan masa tahanan.
Keputusan untuk tidak menahan terdakwa dikarenakan adanya jaminan dari pemangku adat yang mendukung Raja, yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Abdul Gafur menambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan Raja Rohomoni akan terbukti melalui keyakinan hakim dan alat bukti yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.
Editor : Nevy Hetharia