get app
inews
Aa Read Next : Selama Juni 2024; Maluku Dilanda 155 Gempa, 168 Ribu Petir

Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan

Selasa, 10 September 2024 | 18:19 WIB
header img
Akdi demo mewarnai sidang Raja Rohomoni Daud Sangadji di PN Ambon.

Jika terbukti bersalah, Raja Rohomoni akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tanpa pengurangan masa tahanan. 

Keputusan untuk tidak menahan terdakwa dikarenakan adanya jaminan dari pemangku adat yang mendukung Raja, yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.

Abdul Gafur menambahkan bahwa tindak pidana yang dilakukan Raja Rohomoni akan terbukti melalui keyakinan hakim dan alat bukti yang diajukan oleh JPU berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut