get app
inews
Aa Read Next : Selama Juni 2024; Maluku Dilanda 155 Gempa, 168 Ribu Petir

Raja Rohomoni Daud Sangadji Jalani Sidang di PN Ambon, Warga Demo Minta Ditahan

Selasa, 10 September 2024 | 18:19 WIB
header img
Akdi demo mewarnai sidang Raja Rohomoni Daud Sangadji di PN Ambon.

Hasil tambang galian C berupa material batu dan pasir dijual kepada kontraktor dengan nilai transaksi mencapai Rp 834 juta. 

Selain Daud Sangadji, JPU juga menghadirkan dua terdakwa lainnya, yakni Jhoni Tarantein dan La Saman, yang didakwa atas peran mereka dalam membantu penambangan ilegal ini. Keduanya disidang secara terpisah.

Pada saat sidang berlangsung, masyarakat Rohomoni menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Ambon, menuntut agar terdakwa Daud Sangadji segera ditahan. 

Mereka membentangkan spanduk dan berorasi untuk menyuarakan keadilan, menolak penambangan galian C yang telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat.

Koordinator Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa masyarakat hadir secara sukarela untuk menyampaikan aspirasi mereka. 

“Masyarakat Negeri Rohomoni hadir untuk mencari keadilan. Mereka sudah berjuang melalui aksi demonstrasi, namun Raja Rohomoni justru menantang untuk menempuh jalur hukum," kata Abdul Gafur.

Walau Raja Rohomoni tidak ditahan, Abdul Gafur menegaskan bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut