Namun, Tony Benlas telah mengembalikan kerugian tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menjelaskan bahwa jika kerugian negara dikembalikan sebelum penetapan tersangka, maka kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
BPK, sebagai lembaga resmi, juga telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur telah diselesaikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur sudah diselesaikan, sehingga kasus ini dinyatakan tanpa kerugian negara," ungkap hakim dalam pertimbangannya.
Kuasa hukum Tony Benlas, Firman Panjaitan mengatakan menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya.
Editor : Nevy Hetharia