get app
inews
Aa Read Next : Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Negeri Haya Malteng Dituntut Bervariasi

Kontraktor Proyek Pasar Langgur Maluku Tenggara Divonis Bebas

Kamis, 12 September 2024 | 16:26 WIB
header img
Terdakwa Tony Benlas saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Namun, Tony Benlas telah mengembalikan kerugian tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menjelaskan bahwa jika kerugian negara dikembalikan sebelum penetapan tersangka, maka kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. 

BPK, sebagai lembaga resmi, juga telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur telah diselesaikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Kerugian negara dalam proyek Pasar Langgur sudah diselesaikan, sehingga kasus ini dinyatakan tanpa kerugian negara," ungkap hakim dalam pertimbangannya.

Kuasa hukum Tony Benlas, Firman Panjaitan mengatakan menghormati dan menghargai keputusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan bagi kliennya. 

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut