Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Resmi Naikkan Kasus OTT BNPB ke Penyidikan dan Tetapkan Tersangka, Status Sestama Rustian Masih
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:16 WIB
  • author Aldi Josua
KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh juga menetapkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Jika aset yang disita tidak mencukupi, AGK akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut AGK dengan hukuman penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. 

Setelah mendengar vonis, baik AGK maupun JPU menyatakan pikir-pikir dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam waktu 7 hari.

Kasus suap dan gratifikasi ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Maluku Utara. 

Sebagai mantan Gubernur dua periode, kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Editor: Nevy Hetharia

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut