get app
inews
Aa Read Next : Bersatu Bersih-Bersih, NHM dan Masyarakat Malifut Sukses Wujudkan Pasar Bersih

KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:16 WIB
header img
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Majelis hakim yang dipimpin Kadar Nooh juga menetapkan denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Jika aset yang disita tidak mencukupi, AGK akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut AGK dengan hukuman penjara 9 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta. 

Setelah mendengar vonis, baik AGK maupun JPU menyatakan pikir-pikir dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya dalam waktu 7 hari.

Kasus suap dan gratifikasi ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang menyeret pejabat tinggi di Maluku Utara. 

Sebagai mantan Gubernur dua periode, kasus ini menarik perhatian publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut