get app
inews
Aa Text
Read Next : Tukang Pijat Gadungan Terdakwa Kasus Rudapaksa Anak Dituntut 8 Tahun Penjara

PN Ambon Vonis Residivis Narkoba Stevy Zylstra 7 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:32 WIB
header img
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Stevy Zylstra alias Epok, seorang residivis kasus narkoba yang telah tiga kali terlibat dalam perkara serupa. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (tanggal sidang).

Stevy Zylstra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membeli, membawa, atau menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu," ujar ketua majelis hakim.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar. 

Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Hal yang memberatkan dalam vonis ini adalah bahwa Stevy Zylstra tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan telah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada tahun 2018 dan 2021. 

Meskipun demikian, hakim mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk memusnahkan barang bukti berupa satu paket narkotika yang terbungkus lakban coklat, yang dialamatkan kepada Joushanta Loppies di Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Ambon. 

Paket tersebut berisi sabu dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Maluku, Selvia Hattu, yang juga menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Stevy Zylstra dan istrinya, Joushanta Loppies, ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Jumat, 25 Mei 2024, setelah menerima paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. 

Barang haram tersebut dipesan dari seorang pemasok di Jakarta bernama Christian Tentua, dengan harga Rp11,7 juta. Christian juga menggunakan rekening Stevy untuk transaksi narkotika lainnya senilai Rp19,2 juta.

Editor : Nevy Hetharia

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut