Warga tersebut melaporkan bahwa Ruslan sedang berada di rumah milik Tete Wamnebo di Desa Kubalahing. Mendapatkan informasi ini, tim segera berkoordinasi dengan kepala desa dan warga setempat untuk mengepung rumah.
Saat tiba di lokasi, tim memberikan dua tembakan peringatan untuk memaksa pelaku menyerah. Setelah tembakan dilepaskan, tim langsung menggerebek rumah dan menemukan Ruslan sedang duduk di dapur.
Ia kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Ruslan kemudian dibawa kembali ke Lapas Kelas III Namlea untuk menjalani hukuman tambahan. Menurut Supardi, pelaku akan dikenai sanksi berupa Penutupan Sunyi (isolasi) dan tidak akan mendapat remisi sebagai konsekuensi dari upaya pelariannya.
"Sebelumnya, pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Namun, karena tindakan kaburnya, ia akan diberikan hukuman tambahan berupa Penutupan Sunyi atau sel isolasi, serta tidak mendapatkan remisi," tegas Supardi.
Diketahui, Ruslan melarikan diri dari Lapas Namlea pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 12.36 WIT dengan cara melompati tembok penjara.
Editor : Nevy Hetharia