Selain masalah spiritual, diskriminasi ini berdampak pada hak-hak sipil lainnya, seperti tidak tercatatnya perkawinan adat, yang kemudian mempengaruhi status hukum anak-anak dari komunitas adat.
"Hak-hak ini sering kali terabaikan, dan hal ini menimbulkan dampak jangka panjang. Mulai dari status KTP yang diarahkan untuk mengikuti agama tertentu hingga pemaksaan identitas," tambah Dewi.
Lebih lanjut, perempuan adat juga menghadapi hambatan terkait hak ulayat dan aset komunal yang sulit diakui negara. Padahal, masyarakat adat telah ada sebelum negara terbentuk.
"Birokrasi yang kaku dan administrasi yang berbelit-belit sering kali menghambat pengakuan konstitusional terhadap hak-hak masyarakat adat," jelasnya.
Sebagai lembaga nasional, Komnas Perempuan berupaya memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memastikan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat adat, khususnya perempuan adat di Maluku.
Revisi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan yang lebih baik dan mengurangi diskriminasi terhadap kelompok rentan ini.
Dengan pendampingan ini, Komnas Perempuan berharap dapat memperkuat posisi perempuan adat dalam menghadapi berbagai bentuk diskriminasi dan memperjuangkan hak-hak mereka di tingkat nasional.
Editor : Nevy Hetharia