get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi

Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK,  Seharusnya Prabowo yang Membentuk Pansel

Selasa, 28 Januari 2025 | 16:15 WIB
header img
Kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan digugat keabasahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok

JAKARTA, iNewsAmbon.id -  Kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan digugat keabasahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatakan akan disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. 

Maqdir Ismail mengatakan proses pemilihan Pimpinan KPK Jilid VI didapati cacat formil.  "Bagi kami, Pimpinan KPK yang diangkat sekarang ini tidak sah ini, (sehingga) tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025). 

"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut