JAKARTA, iNewsAmbon.id - Kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan digugat keabasahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan akan disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail mengatakan proses pemilihan Pimpinan KPK Jilid VI didapati cacat formil. "Bagi kami, Pimpinan KPK yang diangkat sekarang ini tidak sah ini, (sehingga) tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK," kata Maqdir melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2025).
"Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Maqdir menyebutkan, pimpinan KPK Jilid VI ini merupakan pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal ini melanggar Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Diketahui, Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK dibentuk di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.
"Presiden Republik Indonesia yang berwenang membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan yang berhak menyampaikan usulan calon Pimpinan KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan berhak mengangkat Pimpinan KPK terpilih adalah Presiden Prabowo Subianto, bukan Joko Widodo," ujarnya.
Maqdir menilai tindakan Jokowi ini menyandera pimpinan dan Dewas KPK dengan politik balas budi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi.
"Apa yang kami maksudkan sebagi politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta