get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Mantan Gubernur Maluku Utara Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi

Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK,  Seharusnya Prabowo yang Membentuk Pansel

Selasa, 28 Januari 2025 | 16:15 WIB
header img
Kedudukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 akan digugat keabasahannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok

Maqdir menyebutkan, pimpinan KPK Jilid VI ini merupakan pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, hal ini melanggar Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022. Diketahui, Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK dibentuk di masa kepemimpinan Presiden Jokowi. 

"Presiden Republik Indonesia yang berwenang  membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan yang berhak menyampaikan usulan calon Pimpinan KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan berhak mengangkat Pimpinan KPK terpilih adalah Presiden Prabowo Subianto, bukan Joko Widodo," ujarnya. 

Maqdir menilai tindakan Jokowi ini menyandera pimpinan dan Dewas KPK dengan politik balas budi yang merusak tatanan hukum dan demokrasi. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut