Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Maluku Raih SPM Awards 2025, Peringkat 17 Nasional dengan Nilai 97,89
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Dismissal MK Keluar, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 12 Hari Kemudian

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:55 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Putusan Dismissal MK Keluar, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 12 Hari Kemudian
Mendagri Tito Karnavian (foto: MPI/Raka)

Tito berharap proses administratif di DPRD, gubernur, dan pemerintah pusat dapat berlangsung cepat. Jika semua berjalan lancar, pemerintah pusat memerlukan waktu maksimal empat hari untuk menyelesaikan proses ini, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bagi gubernur serta Surat Keputusan Mendagri untuk bupati dan wali kota.

"Dengan perhitungan tersebut, pelantikan kepala daerah diperkirakan bisa dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK, sekitar tanggal 5 atau 6 Februari," pungkasnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut