Putusan Dismissal MK Keluar, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 12 Hari Kemudian
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:55 WIB
Tito berharap proses administratif di DPRD, gubernur, dan pemerintah pusat dapat berlangsung cepat. Jika semua berjalan lancar, pemerintah pusat memerlukan waktu maksimal empat hari untuk menyelesaikan proses ini, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bagi gubernur serta Surat Keputusan Mendagri untuk bupati dan wali kota.
"Dengan perhitungan tersebut, pelantikan kepala daerah diperkirakan bisa dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK, sekitar tanggal 5 atau 6 Februari," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta