get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Pj Kepala Daerah Kota Ambon, Kabupaten Buru dan Kabupaten SBB Dilantik

Putusan Dismissal MK Keluar, Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 12 Hari Kemudian

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:55 WIB
header img
Mendagri Tito Karnavian (foto: MPI/Raka)

Tito berharap proses administratif di DPRD, gubernur, dan pemerintah pusat dapat berlangsung cepat. Jika semua berjalan lancar, pemerintah pusat memerlukan waktu maksimal empat hari untuk menyelesaikan proses ini, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bagi gubernur serta Surat Keputusan Mendagri untuk bupati dan wali kota.

"Dengan perhitungan tersebut, pelantikan kepala daerah diperkirakan bisa dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK, sekitar tanggal 5 atau 6 Februari," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut