JAKARTA, iNewsAmbon.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperkirakan pelantikan kepala daerah akan digelar sekitar 12 hari setelah putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada atau yang gugatannya tidak dilanjutkan oleh MK.
Tito menjelaskan bahwa proses ini dapat berjalan lebih cepat jika MK segera mengunggah daftar perkara yang tidak dilanjutkan. Ia pun telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MK, Suhartoyo, terkait hal ini.
"Kalau MK sudah memutus dan langsung mengunggah daftar perkara yang tidak dilanjutkan, maka pelantikan bisa segera dilakukan," ujar Tito usai bertemu Majelis Hakim MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Daftar perkara yang tidak dilanjutkan MK dalam putusan dismissal akan menjadi dasar bagi KPUD untuk menetapkan pemenang Pilkada 2024 di masing-masing daerah. Tito juga telah berkoordinasi dengan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, agar KPUD dapat menetapkan pemenang dalam satu hari kerja.
Tito berharap proses administratif di DPRD, gubernur, dan pemerintah pusat dapat berlangsung cepat. Jika semua berjalan lancar, pemerintah pusat memerlukan waktu maksimal empat hari untuk menyelesaikan proses ini, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) bagi gubernur serta Surat Keputusan Mendagri untuk bupati dan wali kota.
"Dengan perhitungan tersebut, pelantikan kepala daerah diperkirakan bisa dilakukan 12 hari setelah putusan dismissal MK, sekitar tanggal 5 atau 6 Februari," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta