Diduga Peras Bos Skincare Rp4 M, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Polda Metro

JAKARTA, iNewsAmbon.id- Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha skincare. Perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan kedua tersangka telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Ade Ary menambahkan bahwa proses penyidikan kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ini masih terus berjalan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan sejak Selasa (4/3) atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Laporan terhadap Nikita dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, terkait dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reza Gladys, selaku korban, diduga mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar akibat pemerasan tersebut. Berdasarkan laporan korban, perselisihan berawal saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.
Upaya mediasi melalui asisten Nikita justru berujung pada ancaman permintaan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap sebesar Rp4 miliar.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 10 orang saksi. Beberapa barang bukti seperti flashdisk, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti transfer, kwitansi, dan ponsel telah disita. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta