Diduga Peras Bos Skincare Rp4 M, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang Polda Metro

Ade Ary menambahkan bahwa proses penyidikan kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ini masih terus berjalan.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya ditahan sejak Selasa (4/3) atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Laporan terhadap Nikita dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, terkait dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Reza Gladys, selaku korban, diduga mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar akibat pemerasan tersebut. Berdasarkan laporan korban, perselisihan berawal saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban dan produknya melalui siaran langsung di TikTok.
Upaya mediasi melalui asisten Nikita justru berujung pada ancaman permintaan uang tutup mulut sebesar Rp5 miliar. Korban yang merasa terancam akhirnya mengirimkan uang secara bertahap sebesar Rp4 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta