get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempur Judi Online, Bareskrim Polisi Bekukan Ratusan Rekening

Milenial Maluku Demo Desak Polda Metro Segera Tetapkan Tersangka Roy Suryo dan Rismon

Senin, 26 Mei 2025 | 22:47 WIB
header img
Suasana Rumah Terduga Teroris AF yang Ditangkap Densus 88 di Purworejo. Foto : iNews / Joe H

JAKARTA, iNewsAmbon – Puluhan massa dari Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) kembali menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025).

Mereka mendesak penyidik untuk segera menetapkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan rekan-rekannya sebagai tersangka atas dugaan fitnah keji terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Fauzan Ohorella, Koordinator Presidium AMMI, menegaskan bahwa hasil pengumuman Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, harus menjadi dasar bagi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi adalah asli. Ini bisa menjadi dasar bagi penyidik Polda Metro untuk segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi," ujar Fauzan kepada wartawan.

Ancaman Hukum Berat dan Kasus Fitnah

Selain tuduhan fitnah yang bertujuan merusak nama baik Jokowi, Fauzan juga menyebut adanya perbuatan melawan hukum lain yang dilakukan oleh kelompok Roy Suryo, yakni terkait Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang ITE.

"Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi trigger bagi kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus laporan ijazah palsu Presiden Jokowi yang diajukan oleh sekelompok orang mengatasnamakan TPUA di Bareskrim Polri telah mendapatkan titik terang.

Hasil uji laboratorium forensik ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi dinyatakan asli . Hal ini dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 23 Mei 2025 di Mabes Polri. "Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," jelasnya.

Desakan Penuntasan Kasus dan Penolakan Intervensi

Orator lain, Zulham Rahayaan, turut menambahkan bahwa tudingan ijazah palsu oleh Roy Suryo dan rekan-rekan jelas merupakan kejahatan hukum yang harus segera dituntaskan. Ia menolak asumsi atau opini yang menyebut Jokowi masih bisa mengintervensi pihak kepolisian.

"Kami menolak asumsi atau opini yang menyebut bahwa Jokowi masih bisa intervensi pihak kepolisian. Sederhana saja, kenapa tidak dari awal saat (Jokowi) masih menjadi presiden melaporkan mereka?" ujarnya.

Zulham kembali mendesak agar penyidik Polri segera menetapkan Roy Suryo dan rekan-rekan sebagai tersangka.

Fauzan, yang juga mantan pengurus besar LKBHMI PB HMI 2018-2020, berharap azas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dapat dijalankan sesuai dengan rule of law. Ia berharap kasus ijazah Jokowi yang telah gamblang ini bisa segera diselesaikan.

"Oleh itu, kita menolak segala opini sesat yang menyebut Polri bisa masih di bawah kendali Jokowi. Opini itu jelas, bukan hanya merusak individu (Jokowi) tetapi juga menstigma institusi Polri dalam penegakan hukum."

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut