PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan
Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:13 WIB
Bisman menekankan bahwa tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Aan Surahman, External Manager PT Position, menyampaikan apresiasi atas pandangan hukum yang objektif.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta