Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tersangka Kasus Sajam dan Penghalangan Pertambangan Diserahkan ke Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • author Vitrianda
PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan
Kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan. Foto: Ilustrasi/Freepik

Legalitas Izin Jadi Parameter Utama

Bisman menekankan bahwa tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.

“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Aan Surahman, External Manager PT Position, menyampaikan apresiasi atas pandangan hukum yang objektif.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut