get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tersangka Kasus Sajam dan Penghalangan Pertambangan Diserahkan ke Jaksa

PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:13 WIB
header img
Kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan. Foto: Ilustrasi/Freepik

Legalitas Izin Jadi Parameter Utama

Bisman menekankan bahwa tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.

“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Aan Surahman, External Manager PT Position, menyampaikan apresiasi atas pandangan hukum yang objektif.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut