get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tersangka Kasus Sajam dan Penghalangan Pertambangan Diserahkan ke Jaksa

PUSHEP: Aktivitas Tambang Berizin Bukan Penyerobotan Lahan

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 20:13 WIB
header img
Kegiatan pertambangan yang dilakukan berdasarkan izin resmi pemerintah tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan lahan. Foto: Ilustrasi/Freepik

“Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.

PT Position berkomitmen untuk terus menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut