AMBON, iNewsAmbon.id - Ketua Fraksi Perindo Amanat Berkarya DPRD Maluku Jantje Wenno meminta Polda Maluku menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Widya Murad terkait pernyataan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary.
\Menurut Wenno, apa yang dilakukan Atapary merupakan dinamika terkait fungsi pengawasan DPRD terhadap LPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022.
“Sangat disayangkan dinamika pembahasan LPJ Gubernur Maluku telah melahirkan persoalan hukum,” kata Wenno kepada Wartawan di kantor DPRD Karang Panjang, Ambon, Selasa (8/8/2023).
Seperti diketahui penyelidikan dugaan pencemaran nama baik Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Murad dilakukan sejumlah warga dari Jazirah Leihitu.
Mereka menganggap pernyataan Samson Atapary tentang adanya dugaan fiktif terkait pelaksanaan dana hibah Pemprov Maluku kepada Pramuka Kwarda Maluku telah menyerang kehormatan ketua Pramuka Kwarda Maluku yang dijabat Widya Murad.
Saat itu, apa yang dikemukakan Atapary bersamaan waktu dengan proses pembahasan LPJ Gubernur Maluku TA 2022 di DPRD.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait