Dalam perkembangan, LPJ Gubernur itu sudah diterima DPRD Maluku disertai penolakan dan catatan kritis dari sejumlah fraksi.
“Kami meminta pihak Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary,” ujar Wenno.
Wenno juga menegaskan sesuai ketentuan Pasal 122 UU Nomor 23 Tahun 2014, setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas.
Terkait regulasi itu, dia menjelaskan, anggota DPRD Provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas DPRD.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait