Wenno Minta Polda Maluku Hentikan Pengusutan Kasus Pencemaran Nama Baik Widya Murad

Aldi Josua
Gedung DPRD Maluku, tempat isu penggunaan dana hibah yang ditengarai fiktif mulai bergulir.

Dalam perkembangan, LPJ Gubernur itu sudah diterima DPRD Maluku disertai penolakan dan catatan kritis dari sejumlah fraksi.

“Kami meminta pihak Polda Maluku untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Samson Atapary,” ujar Wenno.

Wenno juga menegaskan sesuai ketentuan Pasal 122 UU Nomor 23 Tahun 2014, setiap anggota DPRD memiliki hak imunitas.

Terkait regulasi itu, dia menjelaskan, anggota DPRD Provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas DPRD.

 

Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network