Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah ke Kwarda Pramuka Maluku Terus Didalami Kejaksaan

Aldi Josua
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

AMBON, iNewsAmbon.id - Kasus dugaan penyimpangan dana hibah  pemerintah provinsi untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar terus didalami Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sejumlah pihak sudah dipanggil Kejaksaan untuk didengarkan keterangan mereka tentang aliran dana tersebut untuk dikonfirmasi oleh jaksa.

“Selain melakukan pendalaman, jaksa juga sementara mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Senin (21/8/2023).

Wahyudi meyakinkan proses penyelidikan kasus ini masih tetap jalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada Juli 2023, Kajati Maluku Edyward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telaah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari organisasi perangkat daerah organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kwarda Pramuka Maluku setelah diberitakan media massa.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.

"Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum," tegasnya saat itu.

Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Maluku kepada Kwarda Pramuka Maluku diungkap pertama kali oleh Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary.

 

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network