AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (14/8/2024).
Para saksi yang diperiksa meliputi mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Pulau Buru tahun 2023, mantan Kepala Unit BRI Namlea tahun 2023, manajer bisnis mikro, Branch Risk and Compliance, serta dua saksi dari bagian marketing.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
"Penyidik Kejati Maluku hari ini melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam kasus dugaan korupsi uang nasabah di BRI Namlea, Kabupaten Buru," kata Ardy kepada wartawan.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIT dan berlangsung hingga pukul 15.15 WIT.
"Para saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu BRI Pulau Buru tahun 2023, mantan Kepala Unit BRI Namlea tahun 2023, manajer bisnis mikro, Branch Risk and Compliance, serta dua saksi dari bagian marketing," jelas Ardy.
Dengan pemeriksaan enam saksi ini, total sudah 18 saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejati Maluku sejak Senin lalu. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait