Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Khusus di Maluku

Aldi Josua
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah khusus di Maluku

AMBON, iNewsAmbon.id - Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan AP dan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus pada tahun anggaran 2016 di enam desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

"Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan setelah AP dan DS memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, di Ambon, Senin malam (26/8/2024).

Setelah melalui pemeriksaan dan ditemukan cukup bukti, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. AP adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sedangkan DS adalah kontraktor dari PT. Polawes Raya.

Proyek pembangunan rumah khusus tahun anggaran 2016 ini pada awalnya ditangani oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang kini telah beralih menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan. 

Proyek ini bernilai kontrak Rp6.180.268.000 dan mencakup pembangunan rumah khusus di empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah.

Setiap desa mendapatkan dua kopel empat rumah tipe 45, sehingga totalnya ada 24 rumah tipe 45 yang dibangun di enam desa tersebut. 

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network