Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Aksel pada Senin, (27/3) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).
Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait