Terdakwa Pemilik 25 Paket Ganja di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara

Aldi Josua
Hakim PN Ambon jatuhkan bonus 6 tahun pada terdakwa kepemilikan ganja di Ambon.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisellan dari LBH Lembaga Humanum Maluku menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Aksel pada Senin, (27/3) 2023 sekitar pukul 21.30 WIT diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan OSM, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Menurut JPU, terdakwa menerima kiriman paket barang oleh saudaranya dari Papua melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang.



Editor : Nevy Hetharia

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network