Pełni Ambon Perketat Bagasi Penumpang, Maksimal Hanya 40 Kilogram, Selebihnya Dihitung Denda

Aldi Josua
Kapal Pelni KM Lambelu saat bongkar muat di pelabuhan

AMBON, iNewsAmbon.id - Pelni Ambon akan menerapkan aturan pembatasan bagasi penumpang kapal milik Pelni maupun kapal perintis. Setiap barang bawaan penumpang akan ditimbang dengan berat maksimal 40 kilogram.

Jika lebih dari batas 40 kilogram per penumpang, maka akan dikenai denda Rp2.000 per kilogram.

"Dengan adanya pembatasan bagasi maksimal maka akan dilakukan penimbangan barang bawaan sebelum berangkat, jika ada kelebihan akan dipungut biaya," kata Kepala Operasi Pelabuhan PT Pelni Cabang Ambon Mohammad Assagaff di Ambon, Selasa (12/9/2023).

Dengan adanya penerapan kebijakan ini, pihak Pelni akan menyiagakan petugas untuk mengevaluasi barang-barang apa saja yang masuk kategori kelebihan bagasi dan mana yang masuk kategori kubikasi.

“Contohnya seperti kulkas, selama ini ada saja penumpang yang berangkat membawa naik ke kapal seharusnya itu masuk dalam kategori barang muatan,” timpalnya.

Ia menambahkan kebijakan ini juga untuk membantu PT Pelni mengatasi kebocoran pemasukan perusahaan dengan memperketat kelebihan bagasi.

"Kami juga sudah menyiapkan dua timbangan dan akan ditambah satu lagi dalam waktu dekat," katanya.

Editor : Nevy Hetharia

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network