Jaksa Tuntut Mantan Bendahara BLK Ambon 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 M

Aldi Josua
Terdakwa perkara korupsi BLK Ambon

AMBON, iNewsAmbon.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran belanja rutin berupa belanja bahan pada Balai Latihan Kerja (BLK) Ambon tahun anggaran 2021.

Terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa merupakan Bendahara Pengeluaran pada BLK Ambon. Dia diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran pada tahun 2020.

“Menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Endang Anakoda. SH. MH. dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, Kamis (14/8/2023).

Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dan pembayaran uang pengganti Rp 2 milar.

Editor : Nevy Hetharia

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network