SATUMALUKU.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Mercy G. de Lima, menuntut terdakwa Muhammad Alfian Kadir alias Panjul dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 0,2051 gram.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/6/2025).
“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap JPU Mercy G. de Lima.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman pidana pokok 7 tahun penjara dan denda tambahan sebesar Rp 800 juta; apabila tak terbayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
JPU juga meminta barang bukti sepaket daun tembakau sintetis seberat 0,2051 gram, yang dikemas dalam kertas coklat dan digunakan dalam perkara lain atas nama Ilham Basir.
Begitu juga parang elektronik satu unit ponsel merek Oppo A77 warna kuning (SIM: 0822‑1392‑3714) disita untuk negara.
Alfian ditangkap pada 23 Februari 2025 pukul 02.15 WIT, di kamar kosnya di Tanah Rata, Pohon Kapok, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait