Jaksa Tuntut Mantan Bendahara BLK Ambon 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp2 M
Jika terdakwa Leuwaradja Henderik Marthin alias Leo alias Lewa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” timpal JPU.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait