JAKARTA, iNewsAmbon.id - Penghentian operasional TikTok Shop di Indonesia pada 14 Oktober 2023 mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur platform e-commerce dan social commerce agar sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh TikTok Shop agar dapat beroperasi lagi di Indonesia adalah memiliki izin sebagai e-commerce.
“Hal ini mencakup pembentukan badan hukum di Indonesia dan mengajukan perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki , Kamis (5/10/2023).
Penghentian operasional TikTok Shop sejalan dengan diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang platform social commerce melakukan transaksi perdagangan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur dan mengawasi aktivitas bisnis online di Indonesia.
Menteri Teten menekankan pentingnya semua platform global, termasuk TikTok Shop, untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan terhadap semua pelaku usaha di ranah digital.
Menteri Teten menyambut baik pembentukan platform baru yang mematuhi aturan dan persyaratan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk menghentikan bisnis digital, tetapi ingin memastikan bahwa semua platform beroperasi sesuai dengan peraturan.
Situasi ini mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi bisnis e-commerce dan social commerce dengan lebih ketat untuk melindungi konsumen dan menjaga keteraturan dalam ekosistem bisnis online.
Editor : Nevy Hetharia
Artikel Terkait